会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Herry Wirawan Pelaku Cabul Berat Divonis Hukuman Mati, Komnas HAM Lantang Menolak: Tidak Manusiawi!!

Herry Wirawan Pelaku Cabul Berat Divonis Hukuman Mati, Komnas HAM Lantang Menolak: Tidak Manusiawi!

时间:2025-06-11 07:44:37 来源:quickq网页版入口 作者:知识 阅读:993次
Warta Ekonomi,quickq加速器免费下载 Jakarta -

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak setuju atas tuntutan hukuman mati yang diberikan jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kepada Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung.

Alih-alih hukuman mati, Komnas HAM menilai hukuman yang bisa diberikan kepada terdakwa paling berat ialah seumur hidup.

Herry Wirawan Pelaku Cabul Berat Divonis Hukuman Mati, Komnas HAM Lantang Menolak: Tidak Manusiawi!

Herry Wirawan Pelaku Cabul Berat Divonis Hukuman Mati, Komnas HAM Lantang Menolak: Tidak Manusiawi!

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, hukuman mati bertentangan dengan prinsip HAM. Menurutnya, hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun atau non derogable rights.

Herry Wirawan Pelaku Cabul Berat Divonis Hukuman Mati, Komnas HAM Lantang Menolak: Tidak Manusiawi!

"Bisa seumur hidup," kata Beka melalui pesan singkat dilansir dari Suara.com, Rabu (12/1/2022).

Herry Wirawan Pelaku Cabul Berat Divonis Hukuman Mati, Komnas HAM Lantang Menolak: Tidak Manusiawi!

Selain itu, Komnas HAM juga tidak setuju atas tuntutan hukuman kebiri kepada Herry Wirawan. Hukuman kebiri juga dianggap Komnas HAM tidak sejalan dengan prinsip HAM.

Baca Juga: KontraS Blak-blakan: Hukuman Mati Tidak Akan Beri Efek Jera

"Yaitu tidak melakukan penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi," ujarnya.

Vonis Berat

Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa belasan santriwati di Bandung, dengan hukuman mati dan hukuman tambahan kebiri.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jabar di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan, terdakwa Herry Wirawan hadir langsung di PN Bandung saat agenda pembacaan tuntutan.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati, dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia," ucap Asep.

Menurut Asep, tuntutan tersebut sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Halaman Berikutnya

Halaman:

  • 1
  • 2

(责任编辑:百科)

相关内容
  • Bareskrim Bergerak Usut Laporan Penghinaan Jokowi, Natalius Pigai Siap
  • Sidang KSP Indosurya Digelar, Pengurus PKPU Sempat Verifikasi Faktual 42 Nama Kreditur
  • 10 Kota Terkaya di Dunia, Penduduknya Banyak Miliarder
  • Mau Kuliah di Al Azhar Mesir? Ini Syarat Dapatkan Kuota Beasiswa dari Kemenag
  • Ketua DPRD DKI Layangkan Protes ke Gubernur Anies Baswedan: Gimana Nasib Jalan Ali Sadikin?
  • 建筑专业留学,如何制作一份优秀的作品集?
  • BI : Kredit Perbankan Tumbuh 8,88% di April 2025
  • Wacana Merger Grab
推荐内容
  • Antisipasi Penjarahan, Polri Sebar Personel Jaga Rumah Korban Kebakaran Depo Plumpang
  • 北京艺术留学中介哪家好?
  • INTIP: Makanan
  • 学动画出国留学去哪里?选择哪个国家比较好?
  • Hari Ini AG Pacar Mario Dandy Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan David Ozora
  • Apa Bahaya Turbulensi buat Tubuh Seperti Kasus Singapore Airlines?