AG Pacar Mario Dandy Berubah Status, Polisi Jelaskan Alasannya
JAKARTA,quickq app下载 DISWAY.ID--Publik yang menunggu terkait status AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) tersangka penganiayaan David Ozora (17), terjawab sudah.
Polisi tidak menetapkan AG sebagai tersangka dengan alasan yang bersangkutan merupakan anak di bawah umur.
Kasus penganiayaan anak di bawah umur, David Ozora, kini diambil alih oleh Polda Metro Jaya dari Polres Metro Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Terkuak Teriakan
BACA JUGA:Said Aqil: Kalau Pajak Diselewengkan, Warga NU Tak Usah Bayar Pajak
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi memberi penjelasan terkait perubahan status pacar tersangka Mario Dandy Satriyo, AG dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora ini.
Namun hal yang jelas adalah AG diduga terlibat dan berada di lokasi ketika Mario Dandy menganiaya anak dari pengurus GP Ansor itu.
Hengki menyebut status AG awalnya yaitu anak yang berhadapan dengan hukum, kini berubah status menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
Maksudnya, dalam perkara penetapan statusnya anak di bawah umur yang terlibat sebuah kasus pidana berubah, dari saksi menjadi pelaku.
BACA JUGA:Shane Ungkap Perempuan Pacar Mario Dandy Ikut Merekam Aksi Penganiayaan Hingga David Terkapar
BACA JUGA:KPK Ungkap Ibu Mario Dandi Punya Perumahan 6,5 Hektare di Minahasa Utara
Hengki melarang AG disebut sebagai tersangka mengingat usia pelaku masih di bawah umur, yakni 15 tahun.
“Ada perubahan status dari AG yang awalanya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata berubah menjadi pelaku atau anak, jadi anak di bawah umur tidak boleh disebut tersangka,” jelas Hengki, Kamis 2 Maret 2023 malam.
Hengki melanjutkan, perkara yang kini ditangani pihaknya telah menemukan fakta-fakta baru dalam yang menjerat anak eks Pejabat Pajak, Rafael Alun Trisambodo itu.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- ·Beri Dukungan, JOMAN Bakal Bentuk Ormas Prabowo Mania 08
- ·Kedaulatan Tambang Indonesia: Antara Narasi Asing dan Fakta di Lapangan
- ·Penjualan G
- ·Pahami Prosedur Sedot Lemak Ini agar Tak Jadi Bahaya
- ·Tanda Tangani Piagam Kerja Sama, Tiga Partai Sepakat Anies Baswedan sebagai Bakal Capres 2024
- ·Terjadi Lonjakan Impor Polietilena Linear, KPPI Berlakukan Safeguard Measures kepada LLDPE
- ·Dedi Mulyadi Dorong Partai Buruh Terus Menyuarakan Kesejahteraan dan Kesetaraan Pajak
- ·Penjualan G
- ·Data dari China, 85 persen Total Emisi Karbon Sumbernya Transportasi Darat
- ·Baleg DPR RI dan Pemerintah Sepakat RUU Kementerian Negara Dibawa ke Rapat Paripurna
- ·Menang Adu Layangan Lawan Juara Kelas Dunia, Anies Baswedan Gembira: Siapa yang Mendoakan Tadi Tuh?
- ·Dinamika Netizen Soal Anies Baswedan yang Tak akan Mau di Pilgub Jabar: Mantap, Epic Comeback
- ·FOTO: Warga Korsel Dilarang Makan Daging Anjing, Peternak Berang
- ·KPK Dalami Keterangan 4 Saksi Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkot Semarang
- ·Konflik Makin Memanas, Luhut Dilaporkan ke Komnas HAM, Astaga!
- ·Deretan Tempat Wisata yang Rusak Usai Viral Sepanjang 2023
- ·FOTO: Petani Kuba Bikin Tepung dari Pisang Lokal
- ·解析2025英国伦敦艺术大学学费
- ·Peneliti Australia Ungkap Mutasi Virus COVID
- ·INFOGRAFIS: Deretan Barang di Kamar Hotel yang Boleh Dibawa Pulang