Usai Firli Bahuri Tersangka, Kapolda Irjen Karyoto Ungkit Penahanan
JAKARTA,quickq.io下载 DISWAY.ID--Usai Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto bicara peluang ditahannya purnawirawan bintang tiga itu.
Dikatakan Irjen Karyoto, proses penahanan terhadap tersangka merupakan kewenangan penyidik yang menangani perkara tersebut.
"Ya nanti kan kita lihat, bagaimana keyakinan dari penyidik. Apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan, bisa saja, ya, bisa saja dilakukan penahanan," katanya kepada awak media, Senin 27 November 2023.
BACA JUGA:SYL Ngaku Siap Diperiksa Usai Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka
Diterangkannya berdasarkan prosesnya, Firli Bahuri akan diperiksa terlebih dahulu dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Nggak ada (faktor lain soal penentu penahanan), anu, kita anu lah, lebih ini aja, kan baru ditetapkan tersangka, belum dipanggil sebagai tersangka. Ya ada fase-fasenya," terangnya.
"Penahanan itu bagian dari upaya paksa, tergantung dari penyidik punya pendapat apa nanti. Nanti diserahkan ke penyidik, saya biasa terima laporan aja," tambahnya.
Sebelumnya, terkait praperadilan yang diajukan Firli Bahuri, Kapolda menyebut merupakan hak tersangka.
"Ya itukan hak yang ditetapkan tersangka dan sah-sah saja," sebutnya.
BACA JUGA:Respons Santai Kapolda Irjen Karyoto Usai Firli Bahuri Ajukan Praperadilan
Dibeberkannya, pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya.
"Secara organisasi kita lengkap semuanya," bebernya.
Diketahui, pihak Ketua KPK, Firli Bahuri tengah mengajukan praperadilan setelah ditetapkan tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan pihaknya tengah mengajukan hal tersebut.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- Polri: Dito Mahendra Masih Tutup Mulut Soal Belasan Senjata Api
- Istana Akui Belum Ada Pembahasan Secara Khusus Terkait Perpanjangan Usia Pensiun ASN
- Prabowo Diundang Hadiri Acara Hari Revolusi Prancis Pada 14 Juli 2025
- Tunjukan Dukungan Kepada Pakta Integritas, Kemnaker Tekankan Pentingnya Lingkungan Kerja Bebas KKN
- Soal Revisi UU Pilkada, KPU : Prinsipnya KPU Mengikuti Undang
- Dedi Mulyadi Golkar Diperiksa terkait Kasus Korupsi Bantuan untuk Indramayu
- Pekerja Korban PHK Giant, Mau Diapain Bu Menaker?
- Pengadilan Perintahkan Dirjen Sujatmiko Laksanakan Penetapan Soal Going Concern Kedap Sayaaq
- Buntut Terima Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, Anggota KPU Terancam Dugaan Pelanggaran Kode Etik
- Airlangga Hartato Bocorkan Sosok Capres dan Cawapres dari KIB
- PKB Gelar Ijtima Ulama Nusantara, Bahas Kepemimpinan 2024, Wapres dan Mahfud MD Diundang
- Harga Emas Koreksi Tipis, Investor Pantau Ketat Negosiasi China
- Soal Revisi UU Pilkada, KPU : Prinsipnya KPU Mengikuti Undang
- Nilai Tukar Rupiah Hari Ini, 3 Juni 2021: Rawan Ambruk Lawan Mata Uang Dunia
- Rombongan Pejuang PPP Sambangi Kertanegara, Sampaikan Komitmen Menangkan Prabowo
- Biaya Pelaksanaan Formula E Menyentuh Rp130 Miliar
- Bansos PKH BPNT 2025 Kapan Cair? Cek Nama Kamu Pakai NIK KTP
- Prabowo Diundang Hadiri Acara Hari Revolusi Prancis Pada 14 Juli 2025
- Mantan Napi Nyaleg, KPU : Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Pileg 2024
- Pemerintah Targetkan Koperasi Desa Merah Putih Diluncurkan 28 Oktober 2025