Nah Loh, Polisi Kantongi Dua Bukti Kuat, Habib Bahar Semakin Sulit Mengelak
Direskrimsus Polda Jawa Barat Kombes Arief Rachman mengaku pihaknya menemukan dua alat bukti kuat setelah melakukan pemeriksaan selama 10 jam kepada penceramah kontroversial Bahar bin Smith.
Atas dasar penemuan dua alat bukti baru inilah Polda Jawa Barat kemudian menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus ujaran kebencian yang menyinggung SARA. Bahar setelah menjadi tersangka dia langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Penyidik setidaknya mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHP, serta didukung barang bukti yang dijadikan alat dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka,” kata Arief Rachman kepada wartawan Selasa (4/1/2022).
Baca Juga: Bergetar Dengarnya... NKRI Harga Mati! Nyawa Habib Bahar Mah Murah
Selain Bahar, penyidik Polda Jabar juga menetapkan TR sebagai tersangka dan langsung menahan yang bersangkutan.TR merupakan pengunggah video ceramah Bahar Smith ke media sosial.
“BS (Bahar Smith) dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” ujar Arief Rachman.
Dalam kasus ini, Bahar Smith dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, Bahar bin Smith telah memberi pernyataan sebelum masuk ke ruang penyidik. Dia mengatakan, jika dirinya tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, maka itu merupakan bukti bahwa demokrasi di negara ini telah mati.
“Andaikan, jikalau, saya ditahan, nanti saya tidak keluar dari ruangan atau dipenjara, maka sedikit saya sampaikan bahwa ini artinya keadilan demokrasi sudah mati di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini,” kata Habib Bahar.
(责任编辑:时尚)
- ·Pakar Hukum: Polisi yang Banting Mahasiswa Harus Dipidana
- ·Didukung PAN untuk Maju di Pilpres 2029, Prabowo: Nanti Lah, Kita Kerja Dulu untuk Rakyat
- ·BNN dan KemenkumHAM Bahas Legalisasi Ganja, Begini Kata Natalius Pigai!
- ·5 Minuman Ini Ampuh Usir Lendir dari Paru
- ·Mantan Bos Garuda Divonis 8 Tahun Penjara
- ·Didukung PAN untuk Maju di Pilpres 2029, Prabowo: Nanti Lah, Kita Kerja Dulu untuk Rakyat
- ·Traveling ke Eropa? Simak Daftar Negara Penutur Bahasa Inggris Terbaik
- ·Pemerintah Mau Bangun Apotek Desa, Kembangkan Obat Herbal Lokal: Potensi Ekonomi Rp300T
- ·Panitia Bilang Tak Ada Logo Perusahaan Bir di Formula E, Waketum DPP Teman Ganjar Nyindir Anies
- ·Pemerintah Mau Bangun Apotek Desa, Kembangkan Obat Herbal Lokal: Potensi Ekonomi Rp300T
- ·LBH KITA Mengadu ke Komisi Aparatur Sipil Negara
- ·Temui Prabowo, Wakil PM Denis Manturov Minta Penerbangan dari Indonesia ke Rusia Ditambah
- ·FOTO: Libur Panjang, Ramai Pelancong ke Pulau Seribu
- ·Prabowo Gelar Open House di Istana Jakarta untuk Masyarakat Umum, Ini Akses Masuknya
- ·Ini Alasan Menhub Majukan Cuti Bersama Lebaran 2023
- ·Dukung Transformasi E
- ·Mewakili Prabowo, Mensesneg Minta Maaf Atas Pemadaman Listrik di Seluruh Wilayah Bali
- ·Miss Jepang Kelahiran Ukraina Lepaskan Mahkota Gegara Isu Selingkuh
- ·Menkomdigi Meutya Hafid akan Panggil Pihak World Coin Minggu Depan
- ·Orasi Prabowo di Hari Buruh: Banyak yang Takut Saya Jadi Presiden, Gue Tahu Tipu