Bakal Turunkan Premi, Skema Co
Pengamat asuransi, Irvan Rahardjo, menilai bahwa penerapan skema co-paymentdi asuransi kesehatan tidak akan merugikan masyarakat. Hal ini karena ketentuan tersebut akan mengarah pada penurunan premi karena selama ini banyak klaim yang berlebihan atau “overutilitas”.
Seperti diketahui, baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru untuk produk asuransi melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.
Salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah penerapan skema co-payment, yaitu pembagian risiko pembiayaan layanan kesehatan antara perusahaan asuransi dan nasabah. Melalui skema ini, Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta diwajibkan menanggung sebagian biaya klaim rawat jalan maupun rawat inap.
Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Wajibkan Co-Payment Minimal 10 Persen
Co-paymentyang ditetapkan sebesar 10 persen dari total pengajuan klaim, dengan batas maksimum Rp300.000 untuk klaim rawat jalan dan Rp3.000.000 untuk klaim rawat inap. Obyek pengaturan dalam SEOJK 7/2025 tidak berlaku untuk skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dan ditujukan hanya untuk produk asuransi kesehatan komersial.
"Tidak merugikan sepanjang perusahaan asuransi menunjukkan komitmen pelayanan klaim yang lebih baik dan upaya penurunan premi sebagai kompensasi atas berlakunya tanggungan sendiri atau co-payment,” kata Irvan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Menurutnya, skema co-paymentini bisa membantu meminimalisir potensi penyalahgunaan atau fraudsaat pengajuan klaim. Ia bilang, potensi moral hazarddan fraudyang bisa berasal dari berbagai pihak, termasuk perusahaan asuransi, rumah sakit, dokter, hingga pasien, saat ini sangatlah tinggi.
“Ini akan mengurangi over utilizationyakni penggunaan diagnosis medis dan pengobatan yang berlebihan dengan dalih mumpung ada asuransi,” pungkasnya.
Selain itu, ia menilai mekanisme co-paymentini juga tidak akan menurunkan minat masyarakat di tengah situasi biaya inflasi medis yang terjadi. “karena kenaikan inflasi medis lebih tinggi dari tanggungan sendiri klaim dan BPJS bukan opsi untuk migrasi karena BPJS akan menerapkan Klas Rawat Inap Standard ( KRIS ),” imbuhnya.
Menurutnya, co-paymentjuga berfungsi sebagai premi tambahan manakala terjadi klaim saja. Untuk itu, Ia menekankan pentingnya edukasi kepada nasabah agar mereka paham bahwa skema co-paymentmerupakan bentuk pembagian risiko guna menjaga keberlanjutan layanan asuransi.
“Untuk menjaga sustainabilityasuransi dalam memberi pelayanan kepada nasabah. Karena premi bersifat biaya tetap (fix cost) sedangkan co-paymentbersifat variable costyakni hanya saat terjadi klaim saja,” imbuh Irvan.
Baca Juga: Asuransi Tak Lagi Full Cover, Masyarakat Tanggung 10% Biaya
Dalam kesempatan berbeda, Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tampubolon mengatakan bahwa skema co-paymentuntuk produk asuransi kesehatan akan membuat tarif premi lebih terjangkau bagi masyarakat.
Budi menilai bahwa skema co-paymentdiperlukan untuk menahan laju kenaikan premi. Tanpa skema ini, lonjakan biaya kesehatan akan membuat premi terus naik dan menjadi beban tambahan yang tidak terjangkau oleh banyak pihak.
“Kalau kita percaya bahwa apa yang terjadi belakangan ini memberatkan masyarakat, klaim naik. Klaim naik itu pasti memberatkan kami. Tapi at the end of the day, akan memberatkan masyarakat ketika harus membayar klaim ini,” tegas Budi.
(责任编辑:焦点)
- ·Lauk MBG Banyak Tak Disukai Siswa, Badan Gizi Nasional Buat Variasi Menu Tambahan
- ·Surat Permohonan Penangguhan Ferdinand Hutahaean Belum Diterima Polri
- ·Diserang di Sosial Media, Xiaomi Berang Tak Basa
- ·Resmi! Pemerintah Cabut Empat Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
- ·Penerimaan SIPSS Polri 2025: Syarat, Cara Daftar, dan Jadwal Lengkap
- ·PPATK Terima 73.000 Laporan Transaksi Mencurigakan Sepanjang 2021
- ·PPATK Terima 73.000 Laporan Transaksi Mencurigakan Sepanjang 2021
- ·KPK Sita Dokumen Perkara yang Ditangani Hakim Itong
- ·Cek Saldo Dana Bansos PIP 2025 Bagi Pemilik NISN, Pencairan Dibagi 3 Termin
- ·Polisi Sita Puluhan Tabung Gas Hasil Oplosan Ilegal
- ·Kubu Hasto Akan Gugat Keabsahan Pimpinan KPK Periode 2024
- ·Advance Opportunities Buang 12,3 Juta Lembar Saham NINE, Kepemilikan Sisa Segini
- ·Ditulis Dalam Bingkisan Makanan, Ini Pesan Rizieq Shihab Buat Edy Mulyadi, Terkuak Sudah!
- ·Imbas Harga Melesat Tajam, BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham INRU
- ·Trump: China Akan Dikenakan Tarif Sebesar 55%!
- ·Akhirnya Kapolri Buka Suara Alasan Panji Gumilang Tak Kunjung Tersangka
- ·Pergub Penggusuran Era Ahok Dicabut, Anies Baswedan: Dalam Proses, Tinggal Menunggu...
- ·Surat Permohonan Penangguhan Ferdinand Hutahaean Belum Diterima Polri
- ·Perkuat Transaksi Lintas Negara, PayPal Bawakan Stablecoin ke Jaringan Stellar
- ·Mohon Sabarnya Ditingkatkan Lagi, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya Soal Kasus Denny Siregar: Masih...